”Manusya Mriga Satwa Swaka” (Manusia Mendapatkan Kebahagiaan/Kesejahteraan Melalui Hewan)
Kamis, 10 Mei 2012
Birthday Remember Ala PC IMAKAHI IPB
(foto bersama dalam Birthday Remember)
Brithday
Remember (BR) adalah salah satu agenda yang diusung oleh BPH PC IMAKAHI IPB
pada tahun ini. Agenda ini disusung agar bisa menambah kekeluargaan dan
kedekatan masing-masing pengurus PC IMAKAHI IPB. BR ini biasa dilakukan dengan
pengingatan melalui sms setiap ada pengurus PC IMAKAHI yang sedang berulang
tahun, sehingga pengurus yang lain bisa memberikan selamat kepada yang berulang
tahun. Selain itu pada kali ini BR diisi dengan tampilan lain, kamis malam
tepatnya di RK 16 FAK B dilakukan rapat pengurus PC IMAKAHI.
(suasana rapat)
(kedatangan kue ulang tahun dan make a wish para ultaherrr...)
Diujung
rapat mulailah aksi untuk merayakan teman-teman yang sudah berulang tahun.
Perayaan ini dilakukan dengan memancing teman-teman yang sedang ulang tahun
agar marah atau sedih. Mulailah memanas dari suasana yang tadinya diisi pelaporan
tiap divisi dengan canda tawa. Serasa hilang dan berubah menjadi suasana yang
mencekram. Pengurus yang lain pun memulai angkat bicara agar meleraikan suasana,
akan tetapi ditengah-tengah pembicaraan datanglah pengurus lain yang membawa
kue ulang tahun ke dalam ruangan. Dengan mengucapkan Happy Birthday to
you.....xxxxx
(Kue ulang tahun pengurus PC IMAKAHI IPB)
(pemotongan kue oleh para ultaherrr)
Suasana
yang mencekram pun langsung berubah menjadi tawa teman-teman, karena ternyata
suasana itu sengaja dibuat untuk mengerjain teman yang sedang berulang tahun.
Salah satu yang ulang ahun pun meneteskan air mata setelah melihat ada kue yang
di bawakan ke dalam ruangan.
(foto bersama sebelum pulang,hehe...)
Happy
Birthday Ikhsan, Fifin, Filuth dan yang belum berkesempatan hadir Nora, Amalia... Mudah-mudahan perayaan dan tindakan yang
dilakukan menambah keeratan ikatan silaturahmi diantara pengurus PC IMAKAHI
IPB. Aamiin...
Jumat, 04 Mei 2012
Sapi Gila, Indonesia Cekal Pasokan Daging Amerika
JAKARTA – Daging asal Amerika Serikat dipastikan dicakal alias
tidak diperbolehkan masuk ke tanah air. Hal ini terkait dengan kasus penyakit
sapi gila yang sedang menyerang negara tersebut.
Menteri
Pertanian, Suswono menegaskan penghentian itu terhitung sejak 24 April 2012.
“Maka pemasukan produk hasil ternak dari USA diantara Meat don’t Meal (MDM),
jeroan, dan daging dengan tulang dihentikan sementara terhitung sejak 24
April,” katanya saat ditemui di dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan
Nasional (Musrembang), Kamis (26/4).
Ia
belum memastikan batas waktu penghentian itu dilakukan. Yang jelas, lanjutnya,
sampai ada penjelasan, penanganan, dan pengendalian dari otoritas Amerika
terkait persoalan tersebut. Termasuk rekomendasi dari komisi kesehatan hewan di
Indonesia.
Tetapi,
daging yang terlanjur dikirimkan ke Indonesia sebelum tanggal 24 April, masih
diperbolehkan. “Bagi yang sudah dikirimkan sebelum tanggal 24 april dibolehkan
masuk. Tapi setelah itu kita larang. Makanya kita lihat dokumen pengirimannya
dari sana,” katanya.
Ia
menjelaskan keputusan itu dilakukan ketika pemerintah sudah mendapatkan
informasi adanya penyakit sapi gila yang merebak di Amerika Serikat terutama di
negara bagian California. Pemerintah pun mendapatkan klarifikasi dari atase
Amerika di Jakarta pada 25 April.
“Informasi
itu dibenarkan dan memberikan bukti-bukti tertulis mengenai hal tersebut,”
katanya.
Dari
situ, komisi ahli kesehatan hewan langsung mengadakan rapat dan menghasilkan
sejumlah rekomendasi. Pada intinya, perlu memperhatiakn UU No 18 Tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan terutama prinsip perlindungan dan kehati-hatian
serta prinsip keilmuan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan
pasokan daging dari Amerika.
Ia
pun memastikan Indonesia tidak akan kekurangan pasokan daging. Karena, selain
Amerika, ada sejumlah negara yang menjadi pemasok daging. “Ada dari Australia,
Kanada, Brazil. Tentu kita tidak ingin adanya kasus ini berdampak pada pengurangan
volume,” katanya.
Sumber:
REPUBLIKA.CO.ID
Kamis, 03 Mei 2012
Perdagangan Satwa Liar di Indonesia
Perdagangan Satwa Liar di Indonesia
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan
hidup/mati (tubuh maupun bagian2nnya, telur atau sarang) merupakan tindakan pidana.
Akhir-akhir ini isu perdagangan satwa liar menjadi salah satu isu hangat yang
diperbincangkan oleh berbagai pihak. Belum lama di Jakarta dilaksanakan aksi
besar yang menentang penjualan satwa liar. Pihak-pihak yang melaksanakan aksi
menuntut ditutupnya pasar burung sebagai wadah penjualan berbagai jenis satwa
liar. Indonesia memiliki beberapa pasar burung di berbagai daerah, jenis pasar
burung ada yang terbuka maupun tertutup.
Pasar burung terbuka biasanya menjual satwa-satwa seputar kuskus, ular, burung, dll. Sedangkan
pasar tertutup yang diperdagangngkan biasanya satwa-satwa yang memiliki harga
ekonomi cukup tinggi seperti harimau.
Penutupan pasar burung
sebenarnya masih menjadi kontroversi jika mengingat para pedagangnya mayoritas
masyrakat biasa yang bertopang pada penjualan satwa-satwa tersebut. Jumlah penduduk yang makin meningkat mengakibatkan
keberadaan satwa liar terancam. Mengingat harga satwa liar sangatlah tinggi dan
Indonesia memang kaya akan jenis flora fauna membuat orang-orang berpikir untuk
mengeksploitasi sebagai sumber ekonomi yang menguntungkan. Belum lagi anggapan
bahwa satwa liar merupakan hama bagi pemukiman, perkebunan, industri, dll
menyebabkan satwa liar semakin diburu oleh manusia. Tradisi dan kebudayaan di
negara kita tidak jarang menggunakan satwa liar sebagai salah satu persyaratan
klenik-klenik tertentu yang saat ini masih ada di masyarakat.
Faktanya pembalakkan hutan
untuk dikonversi menjadi “lahan pencari uang” semakin marak. Di Sumatra
contohnya, Bangka Belitung telah kehilangan 70 % hutannya akibat konversi
lahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab musnahnya satwa liar yang ada di
Indonesia. misalnya saja harimau
sumatra, saat ini hanya tinggal tersisa 7 % harimau sumatra di masing-masing
habitatnya. Jumlahnya kini hanya berkisar antara 400-500 ekor, miris bukan?
Sebagai mahasiswa kedokteran hewan apa yang sudah kita lakukan
dan apa yang harus kita lakukan? Mungkin ada beberapa pihak yang berpikir bahwa memelihara satwa liar diperbolehkan asal
diperlakukan dengan baik namun benarkah?
Benarkah memelihara satwa liar dalam bentuk apapun tetaplah tidak boleh? Mungkin sebagai alternatif yang cukup menyegarkan,
bagi anda yang memiliki satwa liar anda bisa menjadi “orang tua asuh” dengan
cara menitipkan mereka ke lembaga konservasi hewan untuk diliarkan kembali dan kita harus ingat bahwa setiap hewan ingin
kebebasan dalam mengekspresikan hidupnya di alam bebas bukan untuk dikandangkan di rumah sebagai hiburan atau penghias rumah. Dalam peredaan perdagangan satwa liar ini juga diperlukan kesinergisan antar semua pihak baik pemerintah, akademisi maupun stakeholder terkait. Kesinergisan ini bisa dilakukan dalam hal sosialisasi pada masyarakat yang masif, karena tidak semua masyarakat yang memelihara satwa-satwa karena sengaja akan tetapi juga karena ketidak tahuan mereka akan dilarangnya memelihara satwa liar. Ketegasan dalam penerapan hukum juga diperlukan pada kasus perdagangan satwa liar yang ada di negeri ini agar para pelaku perdagangan satwa liar bisa jera dan segan untuk melakukan proses jual beli satwa liar. Mudah-mudahan Indonesia bisa terbebas dati perdagangan satwa liar yang mengancam aset-aset satwa yang ada di negeri tercinta ini.
Ditulis oleh Divisi
Kajian dan Strategi PC IMAKAHI IPB 2012
Rabu, 02 Mei 2012
Kebahagiaan dalam Kajian Kastra PC IMAKAHI IPB
Bertempat di Student Center (SC) IPB divisi Kajian dan Strategi PC IMAKAHI IPB
mengadakan kajian isu yang baru-baru saja beredar di nasional yaitu penghentian
import daging sapi asal Amerika. Kajian diisi dengan presentasi dari salah satu
anggota kastra yaitu Rizal, dalam presentasinya Rizal menjelaskan sedikit
gambaran penyakit sapi gila (BSE), kebijakan-kebijakan terkait BSE baik dari
OIE maupun dari dalam negeri tercinta. Setelah penyampaian presentasi agenda
dilanjutkan dengan diskusi bersama.
Kebijakan
yang pemerintah ambil sekarang ini sudah cukup baik dilakukan dengan
menghentikan sementara produk-prouduk daging dari Amerika. Akan tetapi selain
itu dari hasil kajian juga merumuskan perlunya beberapa hal yaitu
sebagai berikut. Koordinasi yang terpadu dan solid antara instansi pemerintah
seperti kementrian pertanian dengan kementrian perdagangan, perguruan tinggi, stake holder yang berkaitan dengan
produk sapi (pengusaha, asosiasi), pers
dan lembaga swadaya masyarakat. Pelaksanaan surveillance dan pemantauan
(monitoring) terhadap produk sapi impor asal Amerika Serikat yang telah
masuk/beredar di Indonesia. Hal lain pun di ungkapkan dari salah satu
peserta kajian bahwa diperlukan pemeriksaan terhadap produk-produk susu olahan
yang berasal dari Amerika karena kabar terakhir juga menyebutkan BSE terjadi
pada sapi perah. Sehingga sangat diperlukan tindakan tegas dari pemerintah
Indonesia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk daging maupun susu
asal Amerika.
Kajian inipun
memutuskan untuk diadakannya audiensi dengan dosen yang terlibat dalam kementerian
pertanian untuk menggali informasi-informasi yang lebih valid. Baik dari
perkembangan kebijakan yang ada maupun kejadian-kejadian BSE yang telah
berkembang. Harapannya setelah diadakannya audiensi nanti divisi kastra akan
mendapat titik terang dan bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam
menanggapi isu BSE ini.
Kajian kali
ini terasa spesial karana salah satu dari anggota kastra berulang tahun
tepat di hari kajian yaitu Amalia Meini. Untuk merayakannya, setelah kajian
ditutup oleh kadiv kastra Anggina, maka bersama-sama anggota yang lain
mengucapkan selamat ulang tahun pada Amalia Meini. Tidak ketinggalan kue ulang
tahun pun hadir pada kajian kali ini. Sungguh kajian yang menarik dengan adanya
anggota kastra yang berulang tahun.
Happy Brithday
Amalia Meini, mudah-mudahan sukses selalu dan dipermudah dalam menggapai
cita-cita yang diinginkan.
Mudah-mudahan
kedekatan antara pengurus bisa lebih meningkat dengan adanya pengingatan hari
ulang tahun dan pendekatan-pendekatan antar masing-masing anggota. Sehingga
tantangan profesi kedepan bisa diperjuangkan secara bersama-sama dalam ikatan
kekeluargaan.
Viva Vets!
Sabtu, 28 April 2012
Perjalanan ke Seminar Nasional Zoonosis
Berita akan diadakannya Pusat Kajian Pengendalian
Zoonosis Nasional IPB yang terus masif tersebar di sekitar kampus membuat PC
IMAKAHI IPB penasaran ingin mengetahui lebih lanjut kabar tersebut. Rasa
penasaran ini semakin masif dengan adanya selebaran-selebaran tentang seminar
nasional zoonosis yang di dalamnya digelar lauching zoonosis center yang bukan hanya beredar disekitar FKH saja tetapi
di semua kampus IPB bahkan ramai di dunia maya. Untuk menghilangkan rasa
penasaran itu maka PC IMAKAHI IPB mengambil inisiatif untuk melakukan audiensi
dengan ketua panitia seminar nasional zoonosis yaitu Dr. drh. Heru Setijanto dua hari sebelum pelaksanaan
seminar nasional zoonosis. Pada kesempatan ini PC IMAKAHI IPB diwakili
ketua Didi Riyanto dan Kepala Divisi Zoolipmask Alifiana Fitrianingrum. Dalam
audiensi tersebut Dr. Heru menyampaikan bahwa pengadaan pusat kajian
pengendalian zoonosis nasional karena melihat peluang yang ada pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011
tentang Pengendalian Zoonosis yang dijelaskan juga kontribusi
dari perguruan tinggi dalam penanggulangan zoonosis.
Selain itu menurut beliau
IPB juga merupakan institusi yang berkompeten hal ini dengan didukung dengan
disiplin ilmu yang ada di IPB. Seperti kedokteran hewan, peternakan, sosio-ekonomi,
konservasi satwa liar, teknoligi pertanian, ekologi manusia dan perikanan yang
merupakan bidang-bidang sangat erat berkaitan dengan zoonosis. Dr. Heru juga
menyampaikan peranan mahasiswa diperlukan pada penanggulangan zoonosis, dan
beliau berharap agar mahasiswa pun mulai merapatkan barisan untuk memulai
berdiskusi dalam penanganan zoonosis. Tentunya hal ini haruslah dilakukan oleh
mahasiswa dengan lintas disiplin karena zoonosis tidak bisa ditangani dengan satu
disiplin ilmu saja. Beliau juga berharap dari IMAKAHI memulai sebagai pionir
dalam melakukan diskusi-diskusi zoonosis dengan mahasiswa lintas disiplin.
Kamis 19 April 2012 bertempat di IPB ICC (IPB International
Convention Center) PC IMAKAHI IPB menghadiri Seminar Nasional Zoonosis. Seminar ini bertema “Sinergisme Antara Institusi
Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Pemangku Kepentingan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Zoonosis untuk Mewujudkan Indonesia Sehat”. Seminar ini juga sekaligus
sebagai launching National Zoonoses
Center, yang merupakan usulan dari FKH IPB kepada IPB sebagai institusi
yang memiliki kompetensi utama di bidang pertanian yang berperan penting di
dalam penelitian, pendidikan, dan pengabdian masyarakat dalam rangka pencegahan,
pengendalian dan pemberantasan zoonosis.
Seminar ini
dihadiri oleh berbagai pembicara seperti Prof. Dr.
H. Kida (Hokkaido University, Jepang), Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Deputi
Meneg PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Dirjen
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, FAO Indonesia,
WHO Country Office, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Prof. Dr. drh. I
Wayan T. Wibawan, MS, dan Prof. Dr. Ani Mardiastuti, M.Sc.
Acara ini juga diisi sambutan dari Dr Emil Agustiono Mkes (epid) Deputi III
Menko Kesra. Beliau menyampaikan akan pentingnya penanganan zoonosis terpadu
yang terangkum dalam One Health.
Beliau juga menyampaikan akan terus memperjuangkan pemenuhan-pemenuhan dokter
hewan dalam kepemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan tindakan-tindakan cepat
atas suatu wabah zoonosis.
Terbentuknya pusat kajian pengendaliaan zoonosis nasional IPB diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam penanganan kasus-kasus zoonosis yang masih belum terselesaikan di negeri tercinta. Tentunya dengan selalu berkoordinasi dengan Komisi Nasional Zoonosis, dengan dukungan berbagai pihak dan stakeholder. Peranan mahasiswa juga sangat diharapkan dalam menyumbangkan pemikiran dan tenaga dalam bersama-sama memecahkan dan menanggulangi kasus-kasus zoonosis.
Semoga
Indonesia bisa terbebas dari Zoonosis.
Viva
Vets!
Minggu, 05 Februari 2012
TAHUN BARU SEBAGAI AJANG PERBAIKAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Tahun baru sudah berganti, tabuhan gendang dan tiupan trompet pun mengiringi jalannya pergantian tahun baru. Sebuah awal dari perjalanan kehidupan yang menginjak ke lembara baru di tahun 2012. Banyak evaluasi yang harus kita jadi kan interopeksi untuk melanjutkan roda kehidupan yang lebih baik. Sama halnya dengan permasalahan-permasalahan yang ada baik peternakan maupun kesehatan hewan. Banyak permasalahan-permasalahan di tahun 2011 yang menjadi evaluasi bersama terutama masalah kesejahteraan hewan. Sehingga sudah sepatutnya di tahun baru ini diharapkan bisa memulai membenahi permasalahan-permasalahan yang ada di tahun silam.
Tahun 2011 masif terdengar isu kesejahteraan hewan yang menyebar luas. Bukan hanya dilingkup nasional saja tetapi juga menyebar dalam tataran Internasional. Salah satunya adalah kejadian pemutaran video pemotongan sapi di beberapa RPH (Rumah Potong Hewan) Indonesia yang ditayangkan melalui televisi ABC Four Corners tanggal 30 Mei 2011. Pada penayangan tersebut digambarkan tindakan-tindakan pada hewan potong yang tidak sesuai dengan Animal Welfare. Kasus ini pun lantas menjadi pukulan berat untuk negara Indonesia dihadapan masyarakat dunia tentang kesejahteraan hewan.
Tahun 2012 harus kita jadikan tahun perbaikan dalam penyelesaian permasalahan setahun silam. Terutama masalah kesejahteraan hewan yang ternyata tidak sebatas hanya terlihat pada kasus-kasus yang mencuat di media pada tahun lalu saja. Dalam masyarakat kejadian kesejahteraan hewan seakan menjadi sebuah irisan yang dilematis. Kesejahteraan hewan diiriskan dengan kebudayaan yang ada yang seolah-olah tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Seperti pada ajang karapan sapi dan adu domba. Disisi lain banyak tren-tren baru bermunculan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan. Seperti yang disampaikan oleh BAWA (Bali Animal Welfare Association) pada diskusi kesejahteraan hewan yang diselenggarakan CIVAS. BAWA menyampaikan sekarang sudah mulai tren ajang adu anjing. Bahkan dalam adu anjing ini tidak sedikit anjing-anjing yang mati akibat perkelahian yang berlangsung. Sungguh sebuah drama kehidupan yang miris untuk disaksikan. Dimana masyarakat masih belum menyadari tentang keberadaan hewan yang mempunyai status kejiwaan (psikologis). Hewan bisa merasa takut, hewan bisa merasakan sakit dan hewan pun bisa meneteskan air mata seperti halnya manusia. Mungkin inilah yang harus mulai diperkuat dalam masyarakat tentang arti sebuah hewan sebagai salah satu pendamping manusia di dunia ini. Berangkat dari sinilah kiranya bisa dijadikan sebagai sebuah perbaikan di tahun baru 2012.
Memperkuat Inovasi
Permasalahan kesejahteraan hewan dalam kasus budaya seperti karapan sapi dan adu domba memang susah dalam mencari titik temu. Pada perlombaan karapan sapi misalnya dilakukan tindakan pemukulan pada sapi saat berlomba. Tindakan ini dilakukan karena sapi yang tidak disakiti maka larinya tidak akan kencang. Hal inilah kalau dipandang dari segi kesejahteraan hewan sangat tidak bagus. Pada permasalahan yang sulit ini ternyata ada sebuah solusi yang bisa diambil yaitu dalam paparan yang disampaikan Dr. drh. H. Ahmad Arif Amin dalam stadium general yang diadakan oleh Himpro Ruminansia IPB dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Budaya Karapan Sapi”. Dr. drh. H. Ahmad Arif Amin menyampaikan bahwa ternyata untuk membuat sapi berlari kencang bisa juga dengan menstimulus testis sapi. Sehingga kiranya bisa juga diaplikasikan dalam menangani kasus yang lain dangan kunci memperkuat inovasi. Tentunya dalam memperkuat inovasi ini harus juga didukung dengan penelitian secara ilmiah agar bisa dipertanggungjawabkan. Ketika dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan yang sulit kiranya inovasi-inovasi baru lah yang harus bisa kembangkan juga.
Sosialisasi yang Masif
Kesejahteraan hewan yang terjadi di negeri ini tidak terjadi karena faktor sengaja saja. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terjebak dalam perlakuan yang tidak sesuai kesejahteraan hewan karena ketidak tahuan mereka. Berangkat dari sinilah kiranya pemerintah, stekholder terkait, dan akademisi bisa mulai merapatkan barisan dalam melakukan sosialisasi secara gencar dan berkesinambungan. Ada dua sosialisasi yang kiranya bisa digunakan. Pertama dengan memasukan pemahaman kesejahtaraan hewan dalam ranah pendidikan (sd, smp, sma, dan perguruan tinggi). Hal ini dikarenakan pada penyampaian suatu pemahaman baru pada anak-anak lah yang akan mudah diterima. Intensitas penyampaian kesejahteraan hewan dalam dunia pendidikan yang terus berkesinambungan, juga lama-kelamaan akan terpatri dalam pemikiran anak-anak. Dan ini lah yang diharapkan, walaupun mempunyai jangka waktu yang panjang tetapi kita akan mempunyai investasi yang besar. Kedua pemerintah bisa mengajak stekholder terkait dalam mempromosikan kesejahteraan hewan melalui media cetak dan elektronik. Karena media inilah yang banyak digunakan ditemui masyarakat dalam kesehariannya. Sehingga penggunaan media ini akan efektif untuk mensosialisasikan kesejahteraan hewan pada masyarakat.
Mempertegas Sanksi Hukum
Masih sangat awam kiranya ketika kita berbicara masalah hukum yang disandingkan dengan permasalahan hewan. Karena dalam benak masyarakat, hewan masih memiliki derajat yang rendah dalam setatus sosial mereka. Akan tetapi hal ini kiranya diperlukan dalam mempertegas pelaksanaan kesejahteraan hewan yang ada di negara kita. Dalam pelaksanaan kesejahteraan hewan akan susah kita laksanakan ketika tidak ada ketegasan hukum yang mendukung. Misalnya dalam pemotongan hewan masih ada masyarakat yang sudah tahu tentang kesejahteraan hewan tetapi dalam pelaksanaannya mereka tetap tidak menghiraukan. Disinilah sekiranya dibutuhkan sebuah ketegasan hukum agar masyarakat bisa benar-benar melaksanakan kesejahteraan hewan dengan baik. Seperti halnya mencuri walaupun orang-orang tahu bahwa mencuri itu sesuatu perbuatan tercela dan akan mendapatkan dosa tetapi tidak sedikit yang terus melakukan pencurian. Sehingga keberadaan hukum tentang para pelaku pencuri diperlukan agar pera pencuri menjadi jera. Hal ini lah yang diharapkan dengan adanya penegasan hukum terkait kesejahteraan hewan.
Mudah-mudahan di tahun yang baru ini bisa dijadikan ajang perbaikan kesejahteraan hewan bersama. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kesejahteraan hewan secara keseluruhan dan tindakan-tindakan yang bersebrangan dengan kesejahteraan hewan pun bisa terkurangi. Tentunya dengan merapatkan koordinasi dan pergerakan dari pemerintah, stakeholder terkait, akademisi, dan masyarakat.
Oleh: Didi Riyanto*
*Ketua IMAKAHI Cabang IPB 2012
Mahasiswa Program Pendidikan S1 FKH IPB’ 09
Sumber: Majalah Infovet edisi 210-Januari 2012
Pembenahan Pemotongan Hewan Qurban Searah Animal Walfare
Animal Walfare memang sebuah konsep yang hampir tujuh tahun diperkenalkan oleh OIE (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) ke seluruh penjuru dunia. Konsepan yang diresmikan tahun 2004 ini berisi tentang lima prinsip (five freedom) yaitu terbebas dari rasa lapar dan haus, terbebas dari ketidaknyamanan fisik, terbebas dari sakit, cedera, dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku nalurinya, dan terbebas dari perasaan tertekan dan stres. Akan tetapi dalam perjalanannya konsepan ini kiranya belum menyentuh keseluruhan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu tentang animal walfare terutama masyarakat yang jauh dari perkotaan. Terlebih munculnya tempat jagal baru pada saat Idul Adha, secara otomatis memunculkan tukang jagal baru yang tidak tahu seberapa besar pemahaman terhadap pemotongan hewan qurban. Imbasnya pelaksanaan pemotongan hewan qurban pun di tempat pedesaan masih kurang dari standar yang ada.
Permasalahan ini kiranya perlu pembenahan yang serius. Sehingga pembekalan pengetahuan dan pelatihan terkait pemahaman animal walfare kiranya menjadi salah satu alternatif dalam permasalahan ini. Dengan didukung oleh SDM yang berkompeten dan mencukupi. Selain itu penggunaan media juga merupakan alternatif yang bisa dilaksanakan dengan penayangan tentang pemahaman animal walfare. Dalam hal ini pemerintah bisa bekerjasama dengan stasiun-stasiun televisi dan media cetak untuk mempublish ke masyarakat.
Ketidak pahaman masyarakat tentang animal walfare ternyata tidak menjadi kendala satu-satunya dalam penerapan animal walfare. Kesadaran ternyata juga menjadi faktor lain yang menjadi kendala penerapan animal walfare. Isu-isu beberapa bulan yang lalu terhadap beberapa RPH di Indonesia menjadi salah-satu buktinya, terlepas benar atau tidaknya. Dalam pemeriksaan hewan qurban pun tiap tahunnya tidak sedikit evaluasi-evaluasi yang didapatkan. Berangkat dari situ kiranya perlu pembenahan dalam pemotongan hewan qurban.
Pelaksanaan pemotongan hewan
Pelaksanaan pemotongan hewan qurban meliputi pengadaan hewan sampai pada pemotongan hewan qurban. Hewan qurban biasanya didatangkan dari tempat yang jauh dari tempat pemotongan. Contohnya pemotongan hewan qurban di Bogor pengambilahnya di Garut. Dalam pengadaan hewan qurban ini perlu diperhatikan dan dibenahi mulai dari transportasi. Alat angkut seharusnya dapat memenuhi aspek kenyamanan dan kesehatan hewan. Alat angkut yang digunakan harus membuat hewan merasa comfort seperti luas tempat alat angkut yang sesuai kapasitas pengangkutan, terhindar dari panas dan hujan, dan memenuhi aspek keamanan hewan pada saat diangkut. Selain itu tempat penampungan hewan qurban kiranya perlu dibenahi, karena yang terjadi di lapangan masih banyak hewaan qurban yang disimpan di pinggir jalan dan halaman rumah/masjid tanpa penutup. Padahal tempat penampungan idealnya tertutup sehingga bebas dari panas dan hujan, bersih dan tercukupi makan dan minum. Transportasi dan tempat penampungan hewan kurban ini akan menjadi implikasi buruk bagi hewan apabila tidak sesuai koridor. Hewan qurban bisa stress dan penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah terinfeksi agen penyakit.
Pemotongan hewan kurban menjadi perlu pembenahan setelah pengadaan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban yang terjadi dilapangan masih banyak sekali yang bertentangan dengan animal walfare sebelum maupun saat pemotongan. Sebelum pemotongan biasa terjadi handling yang tidak sesuai yaitu dengan menarik salah satu kaki dan menjatuhkannya. Padahal pada kondisi tersebut hewan bisa mengalami luka atau cacat yang imbasnya akan mengurangi kesakralan dari qurban. Pemotongan hewan juga biasanya tidak sesuai yaitu melakukan pemotongan pada leher yang berulang kali karena keterbatasan alat dan kurangnya pemahaman. Pemotongan seperti inilah yang kiranya harus dibenahi agar bisa terlaksana sesuai dengan koridor. Handling yang sebisa mungkin tidak menyakiti hewan seperti dengan handling yang tidak memusatkan penarikan pada salah satu kaki tetapi pada beberapa bagian sehingga resiko cedera terkurangi. Pemotongan hewan menggunakan alat pemotong yang tajam dan bersih sehingga hewan tidak tersakiti, penanganan karkas yang digantung, tersedianya air untuk membersihkan, dan tempat pencucian yang berbeda antara jeroan dan daging.
Pembenahan yang terus berkelanjutan dalam pemotongan hewan qurban harapannya dapat memberikan pencerahan. Sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan akan terkurangi sampai akhirnya tercipta pemotongan hewan qurban yang searah animal walfare. Tentunya dengan dukungan dan kerjasama baik pemerintah, akademisi dan stakeholder terkait.
*Pengurus IMAKAHI Cabang IPB
Sumber: Majalah Infovet edisi 208-November 2011
Langganan:
Komentar (Atom)







.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


