”Manusya Mriga Satwa Swaka” (Manusia Mendapatkan Kebahagiaan/Kesejahteraan Melalui Hewan)
Kamis, 03 Mei 2012
Perdagangan Satwa Liar di Indonesia
Perdagangan Satwa Liar di Indonesia
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan
hidup/mati (tubuh maupun bagian2nnya, telur atau sarang) merupakan tindakan pidana.
Akhir-akhir ini isu perdagangan satwa liar menjadi salah satu isu hangat yang
diperbincangkan oleh berbagai pihak. Belum lama di Jakarta dilaksanakan aksi
besar yang menentang penjualan satwa liar. Pihak-pihak yang melaksanakan aksi
menuntut ditutupnya pasar burung sebagai wadah penjualan berbagai jenis satwa
liar. Indonesia memiliki beberapa pasar burung di berbagai daerah, jenis pasar
burung ada yang terbuka maupun tertutup.
Pasar burung terbuka biasanya menjual satwa-satwa seputar kuskus, ular, burung, dll. Sedangkan
pasar tertutup yang diperdagangngkan biasanya satwa-satwa yang memiliki harga
ekonomi cukup tinggi seperti harimau.
Penutupan pasar burung
sebenarnya masih menjadi kontroversi jika mengingat para pedagangnya mayoritas
masyrakat biasa yang bertopang pada penjualan satwa-satwa tersebut. Jumlah penduduk yang makin meningkat mengakibatkan
keberadaan satwa liar terancam. Mengingat harga satwa liar sangatlah tinggi dan
Indonesia memang kaya akan jenis flora fauna membuat orang-orang berpikir untuk
mengeksploitasi sebagai sumber ekonomi yang menguntungkan. Belum lagi anggapan
bahwa satwa liar merupakan hama bagi pemukiman, perkebunan, industri, dll
menyebabkan satwa liar semakin diburu oleh manusia. Tradisi dan kebudayaan di
negara kita tidak jarang menggunakan satwa liar sebagai salah satu persyaratan
klenik-klenik tertentu yang saat ini masih ada di masyarakat.
Faktanya pembalakkan hutan
untuk dikonversi menjadi “lahan pencari uang” semakin marak. Di Sumatra
contohnya, Bangka Belitung telah kehilangan 70 % hutannya akibat konversi
lahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab musnahnya satwa liar yang ada di
Indonesia. misalnya saja harimau
sumatra, saat ini hanya tinggal tersisa 7 % harimau sumatra di masing-masing
habitatnya. Jumlahnya kini hanya berkisar antara 400-500 ekor, miris bukan?
Sebagai mahasiswa kedokteran hewan apa yang sudah kita lakukan
dan apa yang harus kita lakukan? Mungkin ada beberapa pihak yang berpikir bahwa memelihara satwa liar diperbolehkan asal
diperlakukan dengan baik namun benarkah?
Benarkah memelihara satwa liar dalam bentuk apapun tetaplah tidak boleh? Mungkin sebagai alternatif yang cukup menyegarkan,
bagi anda yang memiliki satwa liar anda bisa menjadi “orang tua asuh” dengan
cara menitipkan mereka ke lembaga konservasi hewan untuk diliarkan kembali dan kita harus ingat bahwa setiap hewan ingin
kebebasan dalam mengekspresikan hidupnya di alam bebas bukan untuk dikandangkan di rumah sebagai hiburan atau penghias rumah. Dalam peredaan perdagangan satwa liar ini juga diperlukan kesinergisan antar semua pihak baik pemerintah, akademisi maupun stakeholder terkait. Kesinergisan ini bisa dilakukan dalam hal sosialisasi pada masyarakat yang masif, karena tidak semua masyarakat yang memelihara satwa-satwa karena sengaja akan tetapi juga karena ketidak tahuan mereka akan dilarangnya memelihara satwa liar. Ketegasan dalam penerapan hukum juga diperlukan pada kasus perdagangan satwa liar yang ada di negeri ini agar para pelaku perdagangan satwa liar bisa jera dan segan untuk melakukan proses jual beli satwa liar. Mudah-mudahan Indonesia bisa terbebas dati perdagangan satwa liar yang mengancam aset-aset satwa yang ada di negeri tercinta ini.
Ditulis oleh Divisi
Kajian dan Strategi PC IMAKAHI IPB 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar