/* Menu Horisontal ---------------------------------------------*/ .menupic{width:100%;margin:0 auto;padding:0 auto;} .menuhorisontal{background:#e9e9e9 url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx9Z0VN_XMRV3bAt8S5JGFh2OygSux4pxgzxus62bkFoRKuK8thtBuyQRh7jk1EyNY03yRggQI_1wJ5BcyxM5RRYVMDnx_LEOZikRjCc2VFLde6CFVUF0bx4LRViHup4HZjZoXNY7ZJw4/s1600/bg_menu.gif) repeat-x bottom left;width:980px;height:30px;margin:0 auto; padding:0 auto;border-left:1px solid $bordercolor;border-right:1px solid $bordercolor;border-top:solid 1px $bordercolor;} .menuhorisontal ul{margin: 0; padding-left: 0px;color:#357798;text-transform: capitalize;list-style-type: none;font:bold 12px Arial, Helvetica,Arial,Verdana,sans-serif;} .menuhorisontal li{display: inline; margin: 0;} .menuhorisontal li a{float: left;display: block;text-decoration:none; padding:7px 7px 7px 7px;border-right:1px solid #dadcde;border-bottom:solid 1px #d2d4d6;color:#357798;} .menuhorisontal li a:visited{color:#357798;} .menuhorisontal li a:hover {background:#fff;color:#333;text-decoration:none;border-bottom:solid 1px #fff; /*Background Setelah Pointer Diarahkan */} .menuhorisontal li.selected a {background:#fff;color:#333;border-bottom:solid 1px #fff;padding:7px 10px 7px 10px;}

”Manusya Mriga Satwa Swaka” (Manusia Mendapatkan Kebahagiaan/Kesejahteraan Melalui Hewan)

”Manusya Mriga Satwa Swaka” (Manusia Mendapatkan Kebahagiaan atau Kesejahteraan Melalui Hewan), Viva Veterinarian: Viva Veterinarian!

Kamis, 03 Mei 2012

Perdagangan Satwa Liar di Indonesia



Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Mengacu pada  UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999 menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup/mati (tubuh maupun bagian2nnya, telur atau sarang) merupakan tindakan pidana. Akhir-akhir ini isu perdagangan satwa liar menjadi salah satu isu hangat yang diperbincangkan oleh berbagai pihak. Belum lama di Jakarta dilaksanakan aksi besar yang menentang penjualan satwa liar. Pihak-pihak yang melaksanakan aksi menuntut ditutupnya pasar burung sebagai wadah penjualan berbagai jenis satwa liar. Indonesia memiliki beberapa pasar burung di berbagai daerah, jenis pasar burung  ada yang terbuka maupun tertutup. Pasar burung terbuka biasanya menjual satwa-satwa  seputar kuskus, ular, burung, dll. Sedangkan pasar tertutup yang diperdagangngkan biasanya satwa-satwa yang memiliki harga ekonomi cukup tinggi seperti harimau.

Penutupan pasar burung sebenarnya masih menjadi kontroversi jika mengingat para pedagangnya mayoritas masyrakat biasa yang bertopang pada penjualan satwa-satwa tersebut. Jumlah  penduduk yang makin meningkat mengakibatkan keberadaan satwa liar terancam. Mengingat harga satwa liar sangatlah tinggi dan Indonesia memang kaya akan jenis flora fauna membuat orang-orang berpikir untuk mengeksploitasi sebagai sumber ekonomi yang menguntungkan. Belum lagi anggapan bahwa satwa liar merupakan hama bagi pemukiman, perkebunan, industri, dll menyebabkan satwa liar semakin diburu oleh manusia. Tradisi dan kebudayaan di negara kita tidak jarang menggunakan satwa liar sebagai salah satu persyaratan klenik-klenik tertentu yang saat ini masih ada di masyarakat.

Faktanya pembalakkan hutan untuk dikonversi menjadi “lahan pencari uang” semakin marak. Di Sumatra contohnya, Bangka Belitung telah kehilangan 70 % hutannya akibat konversi lahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab musnahnya satwa liar yang ada di Indonesia. misalnya saja harimau sumatra, saat ini hanya tinggal tersisa 7 % harimau sumatra di masing-masing habitatnya. Jumlahnya kini hanya berkisar antara 400-500 ekor, miris bukan?

Sebagai mahasiswa kedokteran hewan apa yang sudah kita lakukan dan apa yang harus kita lakukan? Mungkin ada beberapa pihak yang berpikir bahwa memelihara satwa liar diperbolehkan asal diperlakukan dengan baik  namun benarkah? Benarkah memelihara satwa liar dalam bentuk apapun tetaplah tidak boleh? Mungkin sebagai alternatif yang cukup menyegarkan, bagi anda yang memiliki satwa liar anda bisa menjadi “orang tua asuh” dengan cara menitipkan mereka ke lembaga konservasi hewan untuk diliarkan kembali dan kita harus ingat bahwa setiap hewan ingin kebebasan dalam mengekspresikan hidupnya di alam bebas bukan untuk dikandangkan di rumah sebagai hiburan atau penghias rumah. Dalam peredaan perdagangan satwa liar ini juga diperlukan kesinergisan antar semua pihak baik pemerintah, akademisi maupun stakeholder  terkait. Kesinergisan ini bisa dilakukan dalam hal sosialisasi pada masyarakat yang masif, karena tidak semua masyarakat yang memelihara satwa-satwa karena sengaja akan tetapi juga karena ketidak tahuan mereka akan dilarangnya memelihara satwa liar. Ketegasan dalam penerapan hukum juga diperlukan pada kasus perdagangan satwa liar yang ada di negeri ini agar para pelaku perdagangan satwa liar bisa jera dan segan untuk melakukan proses jual beli satwa liar. Mudah-mudahan Indonesia bisa terbebas dati perdagangan satwa liar yang mengancam aset-aset satwa yang ada di negeri tercinta ini.

Ditulis oleh Divisi Kajian dan Strategi PC IMAKAHI IPB 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar